SUMEDANG - Ratusan pedagang Pasar Sandang Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/2/2014) siang mendatangi Pengadilan Negeri Sumedang. Mereka menggugat Pemkab Sumedang, DPRD Kabupaten Sumedang, dan pengembang PT Bangun Jaya, karena kecewa dengan rencana revitalisasi pasar.
Gugatan perdata warga Pasar Sandang disampaikan kuasa hukum mereka, C Suhadi. Suhadi menegaskan, pihaknya akan melawan rencana revitalisasi tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Koordintor Pedagang Pasar Sandang, Asep Setiawan, menegaskan, pihaknya akan terus melawan bila pengembang tetap ngotot mengusir mereka sebelum ada putusan dari pengadilan. Para pedagang pasar menuntut ganti rugi Rp12,576.000, namun yang akan dibayarkan hanya Rp10 juta.
Kasus ini baru sampai pada tahapan mediasi. Rencananya, sidang akan digelar pada 19 Maret 2014. (Sindo TV / Beben Hva / ton)
0 comments:
Post a Comment